Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu denagn yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dibuktikan dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuana dari pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.Dengan demikian berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas lex specialis derogate lex generali, artinya hukum yang khusus dapat mngesampingkan hukum yang umum.