Keduanya PRODUK BERBEDA namun saling melengkapi.
1. DANA PENSIUN
Merupakan produk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Produk ini dapat dipasarkan internal khusus perusahaan sendiri atau dipasarkan ke luar. Beberapa perusahaan mengikutkan karyawannya dalam program dana pensiun yang diselenggarakan oleh DPLK namun ada pula yang dikelola sendiri. Beberapa contoh DPLK adalah : DPLK Manulife, Winterthur Life, Bringinlife, Allianz, dan lain sebagainya. Sedangkan beberapa contoh DPPK adalah : DPPK Garuda, Samudera Indonesia, Pertamina, INCO dsb. (Detail nama DPPK dan DPLK dapat dilihat di www.Dana-Pensiun.com).
Di tengah era bancassurance ini; produk DPLK pun bisa dipasarkan melalui pihak perbankan sebagai contoh : DPLK BRI dipasarkan di counter Bank BRI, Produk “Simponi” DPLK BNI dipasarkan sebagai produk Bank BNI, dan sebagainya.
Produk dana pensiun dapat disederhanakan sebagai produk yang dimengerti masyarakat umum “tabungan bank”. Dana Pensiun memiliki karakteristik :
1. Hasil Investasi mengikuti hasil kelolaan dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan penempatan investasi. Rata-rata DPLK/DPLK mampu memberikan asumsi pertumbuhan dana sebesar 10 – 22%.
2. Hasil investasi dikenakan beberapa ragam biaya tergantung DPLK/DPPK. Beberapa biaya yang umum adalah : biaya pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan jenis lainnya.
3. Hasil investasi akan dikenakan pajak progresif sesuai UU No 11/1992 mengenai Dana Pensiun.
4. Peserta/nasabah akan mendapatkan laporan hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara : korespondensi surat, online internet, hotline telepon dan cara-cara lain.
2. ASURANSI PENSIUN
Merupakan produk dari asuransi, berkembang pesat terutama untuk memenuhi UU No 13/2002 mengenai Perburuhan. Beberapa perusahaan asuransi menamai produk ini sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) seperti PT. Jamsostek; atau Tabungan Hari Tua (THT)/Kesejahteraan Hari Tua (KHT) di beberapa perusahaan asuransi lainnya.
Produk asuransi pensiun terutama dimaksudkan untuk :
1). Memenuhi nilai pesangon karyawan apabila terjadi PHK, misal karyawan bekerja sekian tahun maka akan mendapat Uang Pesangon sekian kali gaji terakhir. Penekanan pada produk asuransi pensiun adalah adanya HASIL PASTI sesuai yg diamanatkan UU.
2). Memberikan dana apabila terjadi resiko yakni meninggal dan cacat. Karyawan tersebut akan mendapatkan santunan kematian bagi ahli waris atau santunan cacat.
Pada poin kedua inilah yang menonjol perbedaan Dana Pensiun dengan Asuransi Pensiun selain HASIL PASTI pada asuransi pensiun.
Kiranya pengantar awal ini mampu membuka wacana pembaca akan kehadiran kedua produk yang berbeda namun saling melengkapi.
Sumber : http://kelolauang.com/
0 comments:
Posting Komentar