Pernikahan da’im tidak bisa dilakukan untuk tujuan pendekatan dengan beberapa alasan sebagai berikut :
Pertama, setelah ‘aqd nikah da’im, seorang istri tidak bisa menjatuhkan thalaq kepada suaminya jika sekiranya dia menemukan bahwa ternyata suaminya tidak (atau kurang) baik. Dalam kasus ini, jika seorang laki-laki menyukai istrinya tetapi istri tidak terlalu suka kepada suaminya, maka tidak akan terjadi thalaq. Dengan demikian, menggunakan periode awal nikah da’im bagi laki-laki dan perempuan yang ingin hidup bersama sebagai waktu saling menjajaki hanya akan menguntungkan pihak laki-laki saja. Sebaliknya, nikah mut’ah akan berakhir pada waktunya. Dan selanjutnya, baik laki-laki maupun perempuan, akan mempunyai hak yang sama untuk membuat keputusan (apakah akan melanjutkan ke nikah da’im atau tidak).
Kedua, di dalam perjanjian nikah da’im, seseorang tidak bisa menolak percampuran atau hubungan seksual. Dengan kata lain, hubungan seksual adalah kemestian dan kewajiban dalam nikah da’im. Sebaliknya, kewajiban dan kemestian ini tidak ada di dalam nikah mut’ah. Lantas bagaimana mungkin seorang perempuan melakukan nikah da’im “hanya untuk mengenal” suaminya lebih dekat.?
Ketiga, mekipun orang dapat menceraikan istrinya, tetapi perceraian adalah sesuatu yang dibolehkan tetapi sangat dibenci di dalam Islam. Alasannya adalah, suami istri semestinya hidup dalam kebahagiaan dengan segala tanggung jawab moralnya. Jika seorang laki-laki yang setelah sebulan hidup bersama istrinya, setelah mengambil keperawanan dan kesuciannya, tapi kemudian dia menceraikannya di dalam periode penjajakan ini hanya dengan alasan suami tidak terlalu menyukainya, keadaan ini akan menjadi pukulan yang berat bahkan menjadi beban psikologis bagi perempuan tersebut.
Harus diingat, walaupun seorang suami melakukan hal yang memalukan ini, tidak ada seorangpun yang bisa menghukumya karena dia menggunakan hak thalaqnya. Tetapi, tindakan ini secara moral jelas menjijikkan. Oleh karena itu, nikah da’im bukanlah pilihan yang tepat untuk masa penjajakan dan saling mengenal antara laki-laki dan perempuan. Ingat, pilihan kita haruslah praktis dan bersifat teknis, tidak didasarkan pada pendapat dan asumsi-asumsi yang sangat ideal. Kita tidak bisa menjamin bahwa laki-laki dan perempuan akan benar-benar saling mempercayai satu sama lain sebelum menikah.
Sebaliknya, nikah mut’ah tidak mempunyai resiko apa-apa. karena :
Pertama, laki-laki maupun perempuan sudah mengetahui bahwa mereka akhirnya akan berpisah setelah waktunya berakhir sehingga mereka tidak akan terkejut dan mencemaskan perceraian mereka.
Kedua, tidak ada satupun di antara mereka yang mempunyai tanggung jawab moral (maupun tanggung jawab hukum, pent.) untuk melanjutkan pernikahan setelah periodenya berakhir.
Di samping itu, suami tidak berhak memaksa istri untuk melanjutkan pernikahan tersebut setelah periodenya berakhir, demikian pula sebaliknya. Dan seperti yang telah kami sebutkan, mereka dapat mensyaratkan bahwa hubungan seksual tidak ada selama periode nikah mut’ah yang mereka jalani.
Discussion board : http://www.facebook.com/topic.php?topic=231&uid=143672432321311#!/topic.php?uid=143672432321311&topic=231
Pertama, setelah ‘aqd nikah da’im, seorang istri tidak bisa menjatuhkan thalaq kepada suaminya jika sekiranya dia menemukan bahwa ternyata suaminya tidak (atau kurang) baik. Dalam kasus ini, jika seorang laki-laki menyukai istrinya tetapi istri tidak terlalu suka kepada suaminya, maka tidak akan terjadi thalaq. Dengan demikian, menggunakan periode awal nikah da’im bagi laki-laki dan perempuan yang ingin hidup bersama sebagai waktu saling menjajaki hanya akan menguntungkan pihak laki-laki saja. Sebaliknya, nikah mut’ah akan berakhir pada waktunya. Dan selanjutnya, baik laki-laki maupun perempuan, akan mempunyai hak yang sama untuk membuat keputusan (apakah akan melanjutkan ke nikah da’im atau tidak).
Kedua, di dalam perjanjian nikah da’im, seseorang tidak bisa menolak percampuran atau hubungan seksual. Dengan kata lain, hubungan seksual adalah kemestian dan kewajiban dalam nikah da’im. Sebaliknya, kewajiban dan kemestian ini tidak ada di dalam nikah mut’ah. Lantas bagaimana mungkin seorang perempuan melakukan nikah da’im “hanya untuk mengenal” suaminya lebih dekat.?
Ketiga, mekipun orang dapat menceraikan istrinya, tetapi perceraian adalah sesuatu yang dibolehkan tetapi sangat dibenci di dalam Islam. Alasannya adalah, suami istri semestinya hidup dalam kebahagiaan dengan segala tanggung jawab moralnya. Jika seorang laki-laki yang setelah sebulan hidup bersama istrinya, setelah mengambil keperawanan dan kesuciannya, tapi kemudian dia menceraikannya di dalam periode penjajakan ini hanya dengan alasan suami tidak terlalu menyukainya, keadaan ini akan menjadi pukulan yang berat bahkan menjadi beban psikologis bagi perempuan tersebut.
Harus diingat, walaupun seorang suami melakukan hal yang memalukan ini, tidak ada seorangpun yang bisa menghukumya karena dia menggunakan hak thalaqnya. Tetapi, tindakan ini secara moral jelas menjijikkan. Oleh karena itu, nikah da’im bukanlah pilihan yang tepat untuk masa penjajakan dan saling mengenal antara laki-laki dan perempuan. Ingat, pilihan kita haruslah praktis dan bersifat teknis, tidak didasarkan pada pendapat dan asumsi-asumsi yang sangat ideal. Kita tidak bisa menjamin bahwa laki-laki dan perempuan akan benar-benar saling mempercayai satu sama lain sebelum menikah.
Sebaliknya, nikah mut’ah tidak mempunyai resiko apa-apa. karena :
Pertama, laki-laki maupun perempuan sudah mengetahui bahwa mereka akhirnya akan berpisah setelah waktunya berakhir sehingga mereka tidak akan terkejut dan mencemaskan perceraian mereka.
Kedua, tidak ada satupun di antara mereka yang mempunyai tanggung jawab moral (maupun tanggung jawab hukum, pent.) untuk melanjutkan pernikahan setelah periodenya berakhir.
Di samping itu, suami tidak berhak memaksa istri untuk melanjutkan pernikahan tersebut setelah periodenya berakhir, demikian pula sebaliknya. Dan seperti yang telah kami sebutkan, mereka dapat mensyaratkan bahwa hubungan seksual tidak ada selama periode nikah mut’ah yang mereka jalani.
Discussion board : http://www.facebook.com/topic.php?topic=231&uid=143672432321311#!/topic.php?uid=143672432321311&topic=231
0 comments:
Posting Komentar